Tujuh puluh delapan ( 78 ) tahun yang lalu di Eropa , yaitu tahun 1939, mulailah
terjadi pengejaran dan pembantaian bagi bangsa atau
etnis Yahudi yang tinggal disana
akibat kekuasaan bengis Hitler. Sampai dengan pertengahan tahun 1945, sebanyak 6 juta jiwa manusia etnis Yahudi digiring , dikumpulkan, dan dibantai , dibunuh dengan bermacam cara, di kamp-kamp konsentrasi . Pembantaian
Yahudi oleh Hitler serta nafsu Hitler untuk menguasai Eropa menjadi
pemicu perang dunia kedua. Pertengahan
tahun 1945 , Perang Dunia berakhir, dan Indonesia, mendapat peluang menyatakan
kemerdekaan tahun 1945 ,dan kemudian diakui oleh Belanda tahun 1949. Di lain pihak,
Yahudi sebagai pihak yang sejak awal menjadi target
pembataian oleh Tentara Hitler menjadi sangat menderita. Kemerdekaan
bangsa Yahudi terampas oleh Hitler. Enam juta jiwa manusia terbunuh, ini dikenal
dengan Holocaust, setelah sebelumnya semua harta bendanya dirampas oleh pihak Hitler.
Yang tidak terbunuh,tercerai berai,
menyebar ke segala penjuru , untuk menyelamatkan diri. Saat itu,Yahudi yang tidak punya tanah air dan sebelumnya banyak bemukim di Eropa adalah bangsa atau etnis yang paling menderita di dunia ini.
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan Piagam
Kemerdekaan bangsa Indonesia, menyatakan
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa . Maka dari sinilah, bangsa Yahudi , yang terampas
kemedekaannya dan tertindas di Eropa, menurut sudut pandang konstitusi kita menjadi punya hak untuk diperjuangkan
kemedekaan dan kehidupannya.
Inggris dan
sekutu , sebagai pemenang perang Dunia ke 2, kemudian berusaha mencarikan
wilayah yang cukup untuk menampung
bangsa Yahudi . Bedasar kajian
historis , maka dipilihlah daerah di
sekitar Palestina yang sekarang ini untuk didirikan negara Israel. Sebelum masehi, Yahudi memang telah
berdiam di daerah tersebut , sebelum mereka terusir , karena wilayah itu
menjadi ajang petempuran Romawi. Selain itu, daerah sekitar Yerusalem merupakan
daerah cikal bakal munculnya bangsa Yahudi , yang merupakan keturunan Nabi
Ishak anak Ibrahim, menurut kajian Kitab Tauroh, Injil maupun Quran. Tanah air Yahudi secara historis , yang kemudian juga dikuatkan sebagai Tanah warisan dari Tuhan untuk bangsa Yahudi
terbentang dari perbatasan Mesir sampai
Syria.
Di sisi lain, seperti halnya transmigrasi, kedatangan penduduk
dalam jumlah besar , walaupun sah menurut otoritas Inggris , menyebabkan efek terpinggirnya penduduk sebelumnya. Bangsa Arab dan bangsa lain yang sebelumnya menjadi
penghuni di wilayah itu merasa terusir. Konflik menjadi meluas
memasuki sentimen bangsa dan agama, karena bangsa yahudi berbeda bangsa dan agama dengan bangsa
penghuni sebelumnya. Upaya menolong bangsa Yahudi , yang tertindas di Eropa oleh Hitler, dari bangsa Arab
tidak terjadi. Bangsa Arab di wilayah itu enggan memberikan tanahnya , walaupun
dengan transakasi. Situasi konflik
menjadi makin panas , karena bangsa Yahudi di Israel menjadi merasa terancam
keberadaannya, dan juga perlu tanah lebih luas untuk menampung warga Yahudi
yang akan pindah ke tanah warisan Tuhan tersebut.
Menurut sejarah, pendirian negara modern Israel
berakar dari konsep Tanah Israel (Eretz Yisrael), sebuah konsep Yudaisme sejak
zaman kuno, yang juga merupakan pusat wilayah Kerajaan Yehuda kuno.Setelah Perang Dunia I, Liga
Bangsa-Bangsa juga sudah menyetujui
dijadikannya Mandat Britania atas Palestina sebagai "negara orang
Yahudi". Proklamasi Negara Israel, terjadi pada
tanggal 14 Mei 1948 , hari ketika Mandat Britania atas Palestina
berakhir, merupakan pengumuman resmi bahwa negara Yahudi baru bernama Israel
secara resmi didirikan di wilayah Mandat
Britania atas Palestina dan di tanah di mana kerajaan Israel, kerajaan Yehuda
dan Yudea berada.