Indonesia dan Warga Indonesia punya kepentingan untuk perdamaian dunia
Indonesia dan Warga Indonesia punya kepentingan untuk perdamaian dunia.
Hal ini didasarkan pada Pembukaan Konstitusi Indonesia UUD 1945, yang dibuat sejak berdirinya negara Indonesia,yaitu " ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,"